Sabtu, 18 Juni 2011

bakti sosial kewaka


bakti sosial kewaka selalu diadakan tiap tahun oleh kewaka, kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang terasa rugi kalau dilewatkan. bakti sosial kewaka merupakan pengamalan tri dharma perguruan tinggi, tepatnya sila ketiga; pengabdian kepada masyarakat. adapun kegiatan yang dilakukan dalam bakti sosial kewaka adalah berupa kegiatan fisik dan non fisik, kegiatan fisik adalah kegiatan yang diperuntukkan dalam pengerjaan benda-benda fisik yang biasanya berupa pembuatan plang gereja, gapura, plang batas RT dan Kampung, plang rumah dan pengecatan gereja. sedangkan kegiatan non fisik adalah kegiatan yang memberikan motivasi atau pemecahan masalah yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat, seperti pendidikan iman anak (pia), penyuluhan pendidikan, penyuluhan pertanian, dialog mudika/omk, dan sembayang rosario ke rumah warga.
bakti sosial kewaka memiliki banyak manfaat bagi anggota kewaka itu sendiri, bisa berupa melatih diri dalam berinteraksi pada masyarakat, mengembangkan kekompakan anggota kewaka sebagai satu team, serta membantu masyarakat yang notabene masih tertinggal. dalam kegiatan ini seluruh anggota disamakan kedudukannya, dimana junior tidak lagi dibentak atau disuruh-suruh dan yang senior memberikan pemahaman yang baik kepada adik-adiknya, yang terpenting adalah seluruh anggota datang sebagai satu team.
berhasil atau tidaknya kegiatan bakti sosial kewaka tidak lepas dari kerjasama semua pihak yang turut serta dalam kegiatan tersebut, tidak jarang dalam menjalankan proses kegiatan terjadi selisih paham dan konflik diantara sesama anggota, dan hal ini adalah wajar asalkan tidak terjadi pertikaian.
kami sebagai anggota yang telah lama berkecimpung di kewaka mengucapkan selamat melaksanakan kegiatan besar kewaka, saatnya yang muda melanjutkan tradisi kewaka, kami mohon maaf tidak bisa ikut, karena terbentur dengan beberapa kegiatan kampus yang tidak bisa kami tinggalkan.
buatlah kengangan manis di desa sei. lais kec. kelam permai, kab. sintang.
Evanglizer pauperibus misit me.
Selengkapnya...

Selengkapnya...

Senin, 22 Februari 2010

Bapa Kami (Latin & Inggris)

PATER NOSTER, qui es in caelis, sanctificetur nomen tuum. Adveniat regnum tuum. Fiat voluntas tua, sicut in caelo et in terra. Panem nostrum quotidianum da nobis hodie, et dimitte nobis debita nostra sicut et nos dimittimus debitoribus nostris. Et ne nos inducas in tentationem, sed libera nos a malo. Amen.


OUR FATHER, who art in heaven, hallowed be Thy name. Thy kingdom come. Thy will be done on earth as it is in heaven. Give us this day our daily bread and forgive us our trespasses as we forgive those who trespass against us. And lead us not into temptation, but deliver us from evil. Amen. Selengkapnya...

Selengkapnya...

Doa satu menit penyesalan.

Bapa,

Tumpukan mainan balok kayu kecil, kutemukan dalam sebuah kotak tua,

yang pernah menjadi kesukaan anakku, terlihat sudah lama tak disentuh . . .

dulu anakku sering mengajakku bermain balok-balok itu . .



Jawabku, mainlah sendiri dulu, sebentar lagi . . . .

Saat kutengok dia, tertidur dengan balok kayu digenggamnya. . .




Sebuah buku tentang mewarna, kutemukan tidak jauh dari kotak tua,

Sebagian sudah diberi warna, lucu dengan daun berwarna biru. .

dan gunung berwarna kuning. . .

dulu anakku sering mengajakku bersama, mewarnai bukunya. . .



Jawabku, warnailah dulu sendiri, sebentar lagi . . .

Saat kutengok dia, tertidur dengan crayon dalam genggamannya. . .



Waktu sangat cepat berlalu, Anakku kini menjelang dewasa. . .

Tak pernah lagi mengajakku bermain balok. . .

ataupun mewarna bukunya. . . .



Kini kubermain balok dan kuteruskan mewarna buku sendiri . . .



Hal kecil yang pernah aku abaikan dulu . ternyata terasa sangat indah sekarang. . .

Kalau bisa ingin kuputar balik waktu ini. .



Ada penyesalan dalam hati. Keindahan dariMu melalui anakku

telah aku sia-siakan



Ampuni aku Bapa, Ajari aku Bapa, agar esok tidak menyesali

apa yang kulakukan hari ini



Amin . .
Selengkapnya...

Selengkapnya...

Jumat, 18 Desember 2009

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEWAKA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KERABAT MAHASISWA KATOLIK (KEWAKA)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

BAB I
KEANGGOTAAN KEWAKA FISIP UNTAN
Pasal 1



1. Keanggotaan Kerabat mahasiswa katolik Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura adalah mahasiswa-mahasiswi yang beragama katolik di linggkungan Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Keanggotaan pengurus kerabat mahasiswa katolik (KEWAKA) terdiri dari
a. pengurus inti
b. pengurus biasa

Pasal 2

1. Yang dimaksud pengurus inti terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
2. Yang dimaksud pengurus biasa terdiri dari divisi-divisi yang kemudian dibentuk oleh kepengurusan yang baru seperlunya.

Pasal 3
SYARAT-SYARAT ANGGOTA

1. Anggota Kerabat mahasiswa katolik adalah Mahasiswa-mahasiswi katolik yang terdaftar secara administrasi di lingkungan Fakultas ilmu social dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Bersedia membayar iuran wajib sebesar Rp.40.000,¬-





BAB II
HAK ANGGOTA
Pasal 4

1. Hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam rapat.
2. Hak memilih dan dipilih dalam segala jenjang organisasi selama tidak ada ketentuan lain.
3. Hak meminta pertanggungjawaban pengurus mengenai kebijaksanana yang dijalankannya.

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati AD dan ART serta peraturan lain dalam organisasi.
2. Melaporkan secara tertulis tentang kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan organisasi.
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program organisasi tampa terkecuali.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS INTI DAN PENGURUS BIASA

Pasal 6
1. Pengurus inti berhak secara lisan maupun tertulis menegur anggota Kerabat mahasiswa katolik yang tidak mematuhi peraturan organisasi yang telah ditetapkan bersama.
2. Pengurus inti berhak meminta pertanggungjawaban kepada koordinator¬koordinator divisi mengenai pelaksanaan program secara lisan maupun tertulis.
3. Pengurus biasa berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan rekomendasi dari pengurus inti.
4. Pengurus biasa berkewajiban untuk melaksanakan program yang telah disusun dalam bidangnya masing-masing.
5. Pengurus biasa berkewajiban menghadiri rapat interen organisasinya ataupun rapat organisasi lainnya atas dasar rekomendasi pengurus inti.
6. Pengurus biasa berkewajiban mempertanggungjawabkan program kegiatannya kepada pengurus inti.

Pasal 7

1. Pengurus biasa berhak memberitahukan kepada anggotanya yang tidak mengetahui peraturan organisasi baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengurus biasa memepuyai hak untuk melaksanakan rapat sehubungan dengan kegiatan program dalam bidangnya dan disetujui oleh pengurus inti.
3. Pengurus biasa berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan rekomendasi dari pengurus inti.
4. Pengurus biasa berkewajiban menghadiri rapat interen organisasi ataupun rapat organisasi lainnya atas dasar rekomendasi pengurus inti.
5. Pengurus biasa berkewajiban mempertanggungjawabkan program kegiatannya kepada pengurus inti.

Pasal 8
ALUMNI

1. Alumni adalah mereka yang pernah menjadi anggota Kerabat mahasiswa katolik dan telah menyelesaikan studinya.
2. Pengurus Kerabat mahasiswa katolik berhak dan berkewajiban menjalin hubungan baik dengan alumni






BAB IV
MASA BHAKTI
Pasal 9

1. Pengurus inti dan pengurus biasa dalam kepengurusan dipilih serta diangkat untuk masa bhakti satu (1) tahun oleh anggota dalam musta.
2. Pengurus inti dan pengurus biasa pada periode sebelumnya dapat dipilih kembali untuk menjadi pengurus maksimal satu (1) periode berikutnya.

BAB V
DISIPLIN ORGANISASI DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
l. Disiplin Organisasi

a. Dilarang melakukan usaha-usaha yang dapat mencemar nama baik dan kerhormatan organisasi.
b. Dilarang melakukan tindakan-tindakan dan usaha yang merugikan orang lain dan dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
c. Larangan-larangan diatas berlaku bagi seluruh pengurus dan anggota tanpa melihat jenang dan jabatan dalam organisasi.

ll. Sanksi – Sanksi

a. Teguran dari pengurus sebanyak tiga kali
b. Apabila melanggar poin pertama maka akan di beri surat peringatan dari pengurus







BAB VI
RAPAT
Pasal 11

1. Pengurus dapat mengadakan rapat setiap saat yang diperlukan dihadiri semua pengurus.
2. Keputusan tertinggi terletak pada Musyawarah tahunan anggota.
3. Keputusan rapat dianggap sah apabila dihadiri dan disetujui secara tertulis maupan lisan lebih dari 2/3 anggota yang hadir.
4. Apabila rapat menentukan keputusan pengurus maka harus disetujui lebih dari 2/3 anggota yang hadir.
5. Setiap keputusan harus mengacu pada AD/ART
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12

Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah tahunan anggota berdasarkan pada Pasal 12 ayat 4 dari ART.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-Hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan ketetapan organisasi.







Amandemen MUSTA desember 09
ANGGARAN DASAR
KERABAT MAHASISWA KATOLIK (KEWAKA)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

BAB I
Pasal 1
Nama,Status,dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Kerabat Mahasiswa Katolik.
2. Status Organisasi ini bersifat otonom dan tidak terikat pada organisasi manapun.
3. Tempat dan Kedudukan di Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak.

Bab II
Pasal 2
Azas dan Tujuan

1. Kerabat Mahasiswa Katolik berazaskan dan berpegang teguh kepada iman Kristiani, menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar tahun 1945.
2. Tujuan
a. Membina dan meningkatkan iman kristiani antara mahasiswa¬-mahasiswi katolik Fakultas ilmusosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura Pontianak.
b. Membina dan menggalangkan rasa persatuan dan kesatuan antar mahasiswa-mahasiswi katolik di lingkungan fisip dan bekerjasarna dengan organisasi-organisasi serta ukm yang ada dilingkungan fisip dan tingkat untan.
c. Mewujudkan rasa persaudaraan mahasiswa-mahasiswi katolik dengan kelompok mahasiswa/i yang beragama lain untuk saling menghormati,toleransi,dan kerja sama,baik dilingkungan fisip maupun di tingkat Universitas Tanjungpura Pontianak.
d. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjunjung tinggi Almamater.

BAB III
Pasal 3
Keanggotaan

1. Anggota Kerabat mahasiswa katolik adalah seluruh Mahasiswa/i Katolik di lingkungan Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Syarat-syarat yang di maksud pasal 3 ayat I ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasa1 4
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Hak-hak anggota adalah:
a. Hak berbicara dan berbeda pendapat serta berjiwa mufakat.
b. Hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus Kerabat mahasiswa katolik.
2. Kewajiban anggota adalah:
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Mentaati segala ketentuan dalam AD/ART, peraturan dan disiplin organisasi dengan ditentukannya sanksi-sanksi yang sesuai
c. Aktif melaksanakan program dan semua kegiatan organisasi.

Pasal 5
Kepengurusan

1. Pengurus terdiri dari pengurus inti, dan pengurus biasa, yang kepengurusannya dijelaskan dalam ART.
2. Pengurus berhak memimpin kegiatan dalam organisasi Kerabat mahasiswa katolik Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan rapat dan keputusan bersama serta mempertanggungjawabkannya kepada anggota dan pimpinan Fakultas
4. Hak dan Kewajiban pengurus inti dan pengurus biasa ditetapkan di ART.

Bab IV
RAPAT PENGURUS
Pasal 6

Rapat pengurus dijelaskan dalam ART

Bab V
Perubahan Anggaran Dasar
Pasa1 7

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Tahunan Anggota (MUSTA) dengan persetujuan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kerabat mahasiswa katolik yang hadir dan disetujui oleh Pembina.














Amandemen MUSTA desember 09
Selengkapnya...

Selengkapnya...

Senin, 26 Oktober 2009

kegiatan-kegiatan KEWAKA

Seperti organisasi legal lainnya, kewaka juga mempunyai kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja pengurus. kegiatan KEWAKA tersebut berazaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Adapun kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :


1. Musta (Musyawarah Tahunan)
Musta merupakan program kerja pokok kewaka yang dilaksanakan tiap tahun untuk evaluasi kinerja pengurus selama satu kali pengurusan, merumuskan AD-ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) guna menyesuaikan kebijakan dan program kewaka untuk perbaikan kedepan, dan juga pergantian pengurus kewaka dengan pengurus yang baru untuk menjalankan tampuk pengurusan kewaka kedepan.

2. RK (Retret Kepemimpinan)
RK merupakan program pokok kepengurusan kewaka yang dilaksanakan guna melakukan pendidikan dan pelatihan serta menanamkan kepribadian iman katolik kepada mahasiswa baru, agar mereka mampu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kewaka kedepan, dan untuk melanjutkan tampuk kepemimpinan kewaka kedepannya

3. Jiarah ke tempat rohani & kunjungan
jiarah juga merupakan kegiatan yang selalu diikuti oleh anggota kewaka, biasanya jiarah dilakukan ke tempat-tempat rohani seperti gua maria dan tempat-tempat rohani lainnya, hal ini dilakukan untuk memperdalam keimanan anggota kewaka terhadap nilai-nilai agama katolik, kegiatan ini biasa dilaksanakan pada minggu penutupan bulan maria, dan biasanya dilanjutkan dengan kunjungan ke tempat-tempat wisata, terutama untuk mempererat persatuan anggota.

4. Bakti Sosial
Bakti sosial merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan untuk pengabdian pada masyarakat, yaitu membantu masyarakat pada tempat-tempat tertinggal untuk mendapat bantuan fisik maupun non fisik dari mahasiswa, hal ini dilaksanakan untuk memenuhi tri dharma perguruan tinggi, yaitu point ketiga.

selain program kerja utama pengurus tersebut, juga dilaksanakan program-program lainnya, yaitu program kerja tambahan, hal ini dilakukan sesuai dengan program kerja (popja) pengurusan kewaka yang berlangsung. untuk kedepan diharapkan kewaka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dan lebih mendidik.
Selengkapnya...

Selengkapnya...

Kamis, 22 Oktober 2009

selayang pandang

KEWAKA merupakan singkatan dari Kerabat Mahasiswa Katolik, yang merupakan unit kerja mahasiswa fakultas yang berda dibawah naungan BEM FISIPOL UNTAN. Anggota Kewaka terdiri dari mahasiswa dan alumni yang beragama katolik di kampus Fisip, Kewaka memiliki garis koordinasi dengan PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) dan KMK UNTAN (Keluarga Mahasiswa Katolik), sehingga anggota Kewaka dapat mengikuti kegiatan PMKRI dan KMK tersebut.

Kepengurusan kewaka terdiri dari pengurus inti dan pengurus biasa, pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sedangkan pengurus biasa terdiri dari ketua dan anggota masing-masing komisi kewaka. Selain dari pengurus tersebut adalah merupakan anggota kewaka.
Selengkapnya...

Selengkapnya...




Games

anda pengunjung ke

counter

suara kewaka


ShoutMix chat widget

visitor

 

Copyright © 2009 by KEWAKA