Jumat, 18 Desember 2009

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEWAKA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KERABAT MAHASISWA KATOLIK (KEWAKA)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

BAB I
KEANGGOTAAN KEWAKA FISIP UNTAN
Pasal 1



1. Keanggotaan Kerabat mahasiswa katolik Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura adalah mahasiswa-mahasiswi yang beragama katolik di linggkungan Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Keanggotaan pengurus kerabat mahasiswa katolik (KEWAKA) terdiri dari
a. pengurus inti
b. pengurus biasa

Pasal 2

1. Yang dimaksud pengurus inti terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
2. Yang dimaksud pengurus biasa terdiri dari divisi-divisi yang kemudian dibentuk oleh kepengurusan yang baru seperlunya.

Pasal 3
SYARAT-SYARAT ANGGOTA

1. Anggota Kerabat mahasiswa katolik adalah Mahasiswa-mahasiswi katolik yang terdaftar secara administrasi di lingkungan Fakultas ilmu social dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Bersedia membayar iuran wajib sebesar Rp.40.000,¬-





BAB II
HAK ANGGOTA
Pasal 4

1. Hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam rapat.
2. Hak memilih dan dipilih dalam segala jenjang organisasi selama tidak ada ketentuan lain.
3. Hak meminta pertanggungjawaban pengurus mengenai kebijaksanana yang dijalankannya.

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati AD dan ART serta peraturan lain dalam organisasi.
2. Melaporkan secara tertulis tentang kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan organisasi.
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program organisasi tampa terkecuali.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS INTI DAN PENGURUS BIASA

Pasal 6
1. Pengurus inti berhak secara lisan maupun tertulis menegur anggota Kerabat mahasiswa katolik yang tidak mematuhi peraturan organisasi yang telah ditetapkan bersama.
2. Pengurus inti berhak meminta pertanggungjawaban kepada koordinator¬koordinator divisi mengenai pelaksanaan program secara lisan maupun tertulis.
3. Pengurus biasa berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan rekomendasi dari pengurus inti.
4. Pengurus biasa berkewajiban untuk melaksanakan program yang telah disusun dalam bidangnya masing-masing.
5. Pengurus biasa berkewajiban menghadiri rapat interen organisasinya ataupun rapat organisasi lainnya atas dasar rekomendasi pengurus inti.
6. Pengurus biasa berkewajiban mempertanggungjawabkan program kegiatannya kepada pengurus inti.

Pasal 7

1. Pengurus biasa berhak memberitahukan kepada anggotanya yang tidak mengetahui peraturan organisasi baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengurus biasa memepuyai hak untuk melaksanakan rapat sehubungan dengan kegiatan program dalam bidangnya dan disetujui oleh pengurus inti.
3. Pengurus biasa berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan rekomendasi dari pengurus inti.
4. Pengurus biasa berkewajiban menghadiri rapat interen organisasi ataupun rapat organisasi lainnya atas dasar rekomendasi pengurus inti.
5. Pengurus biasa berkewajiban mempertanggungjawabkan program kegiatannya kepada pengurus inti.

Pasal 8
ALUMNI

1. Alumni adalah mereka yang pernah menjadi anggota Kerabat mahasiswa katolik dan telah menyelesaikan studinya.
2. Pengurus Kerabat mahasiswa katolik berhak dan berkewajiban menjalin hubungan baik dengan alumni






BAB IV
MASA BHAKTI
Pasal 9

1. Pengurus inti dan pengurus biasa dalam kepengurusan dipilih serta diangkat untuk masa bhakti satu (1) tahun oleh anggota dalam musta.
2. Pengurus inti dan pengurus biasa pada periode sebelumnya dapat dipilih kembali untuk menjadi pengurus maksimal satu (1) periode berikutnya.

BAB V
DISIPLIN ORGANISASI DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
l. Disiplin Organisasi

a. Dilarang melakukan usaha-usaha yang dapat mencemar nama baik dan kerhormatan organisasi.
b. Dilarang melakukan tindakan-tindakan dan usaha yang merugikan orang lain dan dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
c. Larangan-larangan diatas berlaku bagi seluruh pengurus dan anggota tanpa melihat jenang dan jabatan dalam organisasi.

ll. Sanksi – Sanksi

a. Teguran dari pengurus sebanyak tiga kali
b. Apabila melanggar poin pertama maka akan di beri surat peringatan dari pengurus







BAB VI
RAPAT
Pasal 11

1. Pengurus dapat mengadakan rapat setiap saat yang diperlukan dihadiri semua pengurus.
2. Keputusan tertinggi terletak pada Musyawarah tahunan anggota.
3. Keputusan rapat dianggap sah apabila dihadiri dan disetujui secara tertulis maupan lisan lebih dari 2/3 anggota yang hadir.
4. Apabila rapat menentukan keputusan pengurus maka harus disetujui lebih dari 2/3 anggota yang hadir.
5. Setiap keputusan harus mengacu pada AD/ART
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12

Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah tahunan anggota berdasarkan pada Pasal 12 ayat 4 dari ART.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-Hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan ketetapan organisasi.







Amandemen MUSTA desember 09
ANGGARAN DASAR
KERABAT MAHASISWA KATOLIK (KEWAKA)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

BAB I
Pasal 1
Nama,Status,dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Kerabat Mahasiswa Katolik.
2. Status Organisasi ini bersifat otonom dan tidak terikat pada organisasi manapun.
3. Tempat dan Kedudukan di Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak.

Bab II
Pasal 2
Azas dan Tujuan

1. Kerabat Mahasiswa Katolik berazaskan dan berpegang teguh kepada iman Kristiani, menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar tahun 1945.
2. Tujuan
a. Membina dan meningkatkan iman kristiani antara mahasiswa¬-mahasiswi katolik Fakultas ilmusosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura Pontianak.
b. Membina dan menggalangkan rasa persatuan dan kesatuan antar mahasiswa-mahasiswi katolik di lingkungan fisip dan bekerjasarna dengan organisasi-organisasi serta ukm yang ada dilingkungan fisip dan tingkat untan.
c. Mewujudkan rasa persaudaraan mahasiswa-mahasiswi katolik dengan kelompok mahasiswa/i yang beragama lain untuk saling menghormati,toleransi,dan kerja sama,baik dilingkungan fisip maupun di tingkat Universitas Tanjungpura Pontianak.
d. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjunjung tinggi Almamater.

BAB III
Pasal 3
Keanggotaan

1. Anggota Kerabat mahasiswa katolik adalah seluruh Mahasiswa/i Katolik di lingkungan Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
2. Syarat-syarat yang di maksud pasal 3 ayat I ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasa1 4
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Hak-hak anggota adalah:
a. Hak berbicara dan berbeda pendapat serta berjiwa mufakat.
b. Hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus Kerabat mahasiswa katolik.
2. Kewajiban anggota adalah:
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Mentaati segala ketentuan dalam AD/ART, peraturan dan disiplin organisasi dengan ditentukannya sanksi-sanksi yang sesuai
c. Aktif melaksanakan program dan semua kegiatan organisasi.

Pasal 5
Kepengurusan

1. Pengurus terdiri dari pengurus inti, dan pengurus biasa, yang kepengurusannya dijelaskan dalam ART.
2. Pengurus berhak memimpin kegiatan dalam organisasi Kerabat mahasiswa katolik Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Tanjungpura.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan rapat dan keputusan bersama serta mempertanggungjawabkannya kepada anggota dan pimpinan Fakultas
4. Hak dan Kewajiban pengurus inti dan pengurus biasa ditetapkan di ART.

Bab IV
RAPAT PENGURUS
Pasal 6

Rapat pengurus dijelaskan dalam ART

Bab V
Perubahan Anggaran Dasar
Pasa1 7

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Tahunan Anggota (MUSTA) dengan persetujuan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kerabat mahasiswa katolik yang hadir dan disetujui oleh Pembina.














Amandemen MUSTA desember 09

Comments :

0 komentar to “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEWAKA”

Posting Komentar

anda pengunjung ke

counter

suara kewaka


ShoutMix chat widget

visitor

 

Copyright © 2009 by KEWAKA